Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di LPKA
2. Hakim melihat pelaku usia muda pelaku masih bisa dilakukan pembinaan
3. Hakim tersentuh mengetahui kondisi kedua orang tua AG yang saat ini dalam kondisi sakit parah
Sedangkan untuk hal yang memberatkan vonis AG adalah kondisi korban David Ozora yang saat ini masih berada dalam perawatan intensif di RS Mayapada.
Kalau sudah begini nantinya AG akan menjalani hukuman di Lembaga Pidana Khusus Anak (LPKA).
Sesuai peraturan UU SPPA Pasal 85 ayat bahwa pelaku pidana anak ditempatkan terpisah dari orang dewasa.
Karena batas umur anak sampai 17 tahun, ada kemungkinan AG akan dipindah ke Lapas Umum setelah usianya masuk kategori dewasa.***