Viral! Kasus Penganiayaan, Hakim Ketuk Palu Vonis AG Lebih Ringan, Akan Ditahan di LPKA

- 11 April 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi, Kasus Penganiayaan, Hakim Ketuk Palu Vonis AG Lebih Ringan, Akan Ditahan di LPKA
Ilustrasi, Kasus Penganiayaan, Hakim Ketuk Palu Vonis AG Lebih Ringan, Akan Ditahan di LPKA /Tangkapan layar LKPAkemenkumham.go.id

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di LPKA

2. Hakim melihat pelaku usia muda pelaku masih bisa dilakukan pembinaan

3. Hakim tersentuh mengetahui kondisi kedua orang tua AG yang saat ini dalam kondisi sakit parah

Sedangkan untuk hal yang memberatkan vonis AG adalah kondisi korban David Ozora yang saat ini masih berada dalam perawatan intensif di RS Mayapada.

Baca Juga: Jamparing Institut Apresiasi Bapenda Kabupaten Bandung Sukses Menggali Potensi PAD, Berikut Rinciannya

Kalau sudah begini nantinya AG akan menjalani hukuman di Lembaga Pidana Khusus Anak (LPKA).

Sesuai peraturan UU SPPA Pasal 85 ayat bahwa pelaku pidana anak ditempatkan terpisah dari orang dewasa.

Karena batas umur anak sampai 17 tahun, ada kemungkinan AG akan dipindah ke Lapas Umum setelah usianya masuk kategori dewasa.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Tik Tok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x