Terlebih lagi, lanjutnya, AG juga menyesali perbuatannya dan mempunyai orang tua yang dalam keadaan menderita sakit berat.
"Bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," beber Sri.
Atas pertimbangan tersebut, AG dinyatakan secara sah terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana dan dijatuhi vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Apa ciri-ciri orang yang Mendapat Malam Lailatul Qadar? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
"Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Sri.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang