JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memastikan jadwal sidang putusan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak AG (15).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan, sidang putusan AG akan digelar pada Senin 10 April 2023.
Djuyamto menjelaskan, penentuan jadwal sidang putusan tersebut mempertimbangkan masa penahanan AG.
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April, sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Kamis 6 April 2023.
"Masa pikir-pikir itu kan 7 hari setelah vonis dibacakan tujuh hari," sambungnya.
Dengan perhitungan masa tahanan AG dan masa pikir-pikir selama 7 hari, Djuyamto memastikan, jadwal sidang putusan akhir digelar pada 17 April 2023.
"Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin tanggal 17 April itu," jelasnya.