KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo, Buntut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah

- 4 April 2023, 21:01 WIB
KPK resmi tahan Rafael Alun Trisambodo, Buntut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi
KPK resmi tahan Rafael Alun Trisambodo, Buntut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi /Foto: Instagram KPK

JURNAL SOREANG - Komisi pemberantasan korporasi (KPK) akirnya menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo ditahan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, pada Senin 3 April 2023.

Menurut KPK Rafel ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.

Baca Juga: Seluruh Kades di Wonogiri Jawa Tengah Dapat Motor Dinas Baru Yamaha Nmax, Harganya Fantastis

Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.

Dari hasil perkara, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.

Sejauh itu penyidik, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin 27 Maret 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x