PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan, pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Tujuan penetapan jam kerja selama bulan ramadan ini diberlakukan adalah agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***