Ramadhan Tiba, Jam Kerja ASN Berubah, Ini Rinciannya

- 21 Maret 2023, 17:35 WIB
Ramadhan Tiba, Jam Kerja ASN Berubah, Ini Rinciannya
Ramadhan Tiba, Jam Kerja ASN Berubah, Ini Rinciannya /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulan Ramadhan 1444 H ini berubah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, SE ini terbit pada Jumat 20 Maret 2023 dengan tembusan Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Viral di Medsos! Mobil Fortuner Dihadang Polantas di Rawa Buaya Jakbar, Ada Apa?

Dalam SE tertulis, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini juga disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Viral di Medsos! Petugas Tol Hambat Pemadam Kebakaran, Jasa Marga Langsung Minta Maaf

Sedangkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut nantinya disampaikan kepada Menteri PANRB.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x