LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya

- 14 Maret 2023, 16:03 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya /Dok. LPSK

JURNAL SOREANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15).

AG berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Keputusan penolakan permohonan perlindungan AG tersebut diresmikan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan beberapa alasan terkait penolakan permohonan perlindungan AG.

Ia menyebut, AG tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," ucap Hasto dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: Wow! Arus Perputaran Uang Efek Konser Blackpink, Pedagang Sampai Dapat Omset 4 Juta Sehari

Hasto menjelaskan, status AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," terangnya.

Di samping itu, tambah Hasto, penolakan permohonan perlindungan AG juga termuat dalam Pasal 28 (1) huruf a yang mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban.

Baca Juga: Ammar Zoni Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido, Polisi Beberkan Alasannya

Kemudian, huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Meski begitu, ia menyatakan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

"Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum," sambungnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Pemkot Bandung Tertibkan PKL, Bagaimana dengan Kegiatan Bazar, Simak Penjelasannya

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuh Hasto.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah