JURNAL SOREANG - AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, resmi menjalani penahanan selama 7 hari di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Penahanan terhadap pelaku anak AG tersebut memiliki beberapa alasan atau pertimbangan, baik secara objektif maupun subjektif.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: 4 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Teridentifikasi, Polisi: Total Jadi 12
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif," jelas Hengki dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.
Pertimbangan objektif, lanjutnya, terkait dengan ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada AG.
"Jadi (pertimbangan) objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Ranca Upas Ternoda pasca Acara Motor Cross, tapi Pasangan Ini Enjoy Lakukan Sesi foto Prewedding
"Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," sambung Hengki.
Selain itu, penahanan terhadap pelaku anak AG diputuskan oleh penyidik dan mitra di LPKS dengan bahan pertimbangan lain.