AG Ditahan Setelah Diperiksa Selama 6 Jam Terkait Kasus Penganiayaan David

- 9 Maret 2023, 14:35 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryad saat memberikan keterangan pers i
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryad saat memberikan keterangan pers i /PMJ News

JURNAL SOREANG - Anak perempuan berinisial AG (15) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Ia berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

AG diketahui berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Biadab! Temuan Mayat Wanita di Arjasari Bandung: Korban Diperkosa Tersangka Sebelum Tewas

Polisi memutuskan untuk menahan AG setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tersebut.

"Malam ini, kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu malam.

Pemeriksaan terhadap AG ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.

Baca Juga: Liga Konferensi Eropa : Fiorentina Diprediksi akan Gebuk Sivasspor 3-0                                        

Sebelumnya, AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x