AG Naik Status Jadi Pelaku, Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya dan Janjikan Hal Ini

- 6 Maret 2023, 20:05 WIB
Kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Seorang anak perempuan terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Anak perempuan tersebut berinisial AG (15), dimana saat ini statusnya berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Sebelumnya, ia berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Ditahan di Sel Terpisah, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Terkait hal ini, kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya.

Tujuannya adalah untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai proses selanjutnya.

"Hari ini, kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin. Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," tutur Mangatta dalam keterangannya, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: 3 Waktu Dilarang Untuk Tidur, Karena Akan Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Tubuh, Ini Penjelasanya

Selain itu, pihaknya berjanji untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk jika nantinya AG dipanggil.

"Pasti kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x