Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap David, Sejumlah Pihak Dampingi Pelaku AG, Siapa Saja?

- 8 Maret 2023, 21:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya , Rabu 8 Maret 2023.

AG diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Rencananya, AG akan didampingi oleh sejumlah pihak dalam pemeriksaan lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur.

Baca Juga: Bagian Tubuh Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Belum Teridentifikasi, Polisi: Tunggu Hasil DNA

Pihak yang mendampingi AG dalam pemeriksaan tersebut termasuk dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer, yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.

"Dalam hal ini, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Segera Jauhi Jika Teman Anda Memiliki 4 Tanda Ini

Sebelumnya, status AG berubah dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, selain Mario Dandy, polisi juga telah menetapkan Shane Lukas alias SLRPL (19) sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x