Pelaku AG Pacar Tersangka Mario Dandy Ditahan Selama 7 Hari di LPKS, Polisi: Itu Kewenangan Penyidik

- 9 Maret 2023, 16:15 WIB
AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.
AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya. /PMJ News

JURNAL SOREANG - AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

Ia merupakan pacar dari tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AG akan ditahan selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga: RAMALAN Shio 10 Maret 2023! Lakukan Sesuatu dengan Bijak, Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet dan Ayam

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari," ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.

Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik.

Waktu penahanan AG, sambung Hengki, juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan selama 8 hari.

Baca Juga: Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Menteri BUMN Copot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina

"Jadi, kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," terang Hengki.

Diberitakan sebelumnya, anak perempuan berinisial AG (15) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x