JURNAL SOREANG - AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.
Ia merupakan pacar dari tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AG akan ditahan selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari," ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.
Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik.
Waktu penahanan AG, sambung Hengki, juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan selama 8 hari.
Baca Juga: Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Menteri BUMN Copot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina
"Jadi, kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," terang Hengki.
Diberitakan sebelumnya, anak perempuan berinisial AG (15) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.