Polisi Naikkan Status AG Menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Begini Tanggapan Arist Merdeka Sirait

- 4 Maret 2023, 21:37 WIB
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David ditetapkan sebagai pelaku
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David ditetapkan sebagai pelaku /Youtube/

JURNAL SOREANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023, mengumumkan status AG dalam keterlibatannya di Kasus penganiayaan bersama Mario Dandy dan Shane adalah sebagai pelaku.

Namun dikarenakan usia AG masih dibawah umur dan dinyatakan belum dewasa, statusnya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Kini pelaku AG, disebut sebagai Anak yang berkonflik dengan Hukum. Menurut UU Sistem Pidana Anak, Anak yang berkonflik dengan Hukum adalah anak yang berumur 12 sampai 17 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.

 Jerat pidana yang akan dijalani AG nantinya berbeda dengan para pelaku lainnya, sesuai dengan UU Sistem Pidana Anak.

Menanggapi penetapan status baru ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait berpendapat bahwa, UU Sistem Pidana Anak mengatur tentang penanganan dan pendekatan yang berbeda.

Jika dalam proses penyelidikan AG terbukti turut serta, membiarkan dan merekam tindakan penganiayaan terjadi atau bahkan mendorong pelaku lain untuk melakukan penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kenakan Pasal Penganiayaan Berat ke Mario Dandy, Pengacara David: Langkah Tepat

Demi keadilan Menurut Arist, meski pun usianya 15 tahun, tindak pidana ikut sertanya AG tidak dapat dihilangkan, tetap akan dikenakan hukuman.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x