Pengacara David Sebut AG Biang Kerok Kasus Penganiayaan oleh Tersangka Mario Dandy

- 3 Maret 2023, 15:20 WIB
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Berkat Fakta Hukum Baru
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Berkat Fakta Hukum Baru /PMJ News

JURNAL SOREANG - Anggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey mengatakan bahwa Agnes Gracia alias AG (15) adalah biang kerok kasus penganiayaan terhadap kliennya, Cristalino David Ozora (17).

"Berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG," ujar Syahwan dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Pada saat tersangka Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David, ia mengungkapkan AG berada di TKP dan tidak berusaha mencegahnya.

Baca Juga: PN Jakpus Jatuhkan Vonis Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim

"Dan pada saat kejadian, AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan," bebernya.

Sebagai informasi, penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan stakeholder lain menaikkan status AG.

Sebelumnya, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Kini, ia adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Baca Juga: Dihujani Bejo Langit! 6 Weton yang Segera Putar Nasib di Bulan Maret, Dibanjiri Rezeki Cuan, OTW Sukses Sugih!

Status tersebut merupakan tindak lanjut dari keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan dan dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.

Terkait perubahan status AG, Syahwan menilai penyidik yang menangani kasus tersebut bisa menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x