Saat penangkapan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer).
Baca Juga: History of Contemporary Architecture: Sejarah hingga Karakteristik dari Arsitektur Kontemporer
"Dari tangan tersangka, petugas temukan 146 butir obat tablet merek Tramadol HCI dan 1 pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel," ujar Ilman.
Selain itu, turut diamankan sejumlah uang yang diakui tersangka HW sebagai hasil penjualan obat.
"Kemudian, turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp10.000 yang tersimpan di dalam saku tersangka," tutur Ilman.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***