Pedagang Busana Nyambi Edarkan Pil Koplo di Serang Dibekuk, Polisi Amankan 2.570 Butir Tramadol dan Hexymer

- 10 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi obat keras ilegal jenis Hexymer
Ilustrasi obat keras ilegal jenis Hexymer /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Satres Narkoba Polres Serang meringkus pedagang busana yang nyambi edarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Dalam kasus ini, selain mengamankan pelaku berinisial FK (26), polisi juga mengamankan ribuan butir kedua jenis obat tersebut.

Selain narkoba, turut diamankan sebagai barang bukti yakni uang Rp500 ribu serta 1 unit handphone.

Baca Juga: Dark Triad Personality: Sisi Gelap Manusia yang Perlu Dikenali, Intip Sekarang!

Pelaku ditangkap usai pulang belanja obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di pinggir jalan saat menunggu angkutan kota di Lingkungan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, tersangka FK diamankan setelah personel Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

Tersangka, ungkapnya, berprofesi sebagai pedagang busana emperan namun nyambi mengedarkan pil koplo.

Baca Juga: Mobile Legends Kolaborasi dengan Jujutsu Kaisen, Simak Jadwal Rilisnya!

Dilanjutkan Yudha, berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi ke lokasi yang disebutkan masyarakat.

"Pelaku diciduk pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot," jelas Yudha dalam keterangannya, Jumat 10 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x