Ngaku Beli Obat Terlarang dari Shopee, Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi

- 8 Maret 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer
Ilustrasi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer.

Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut ialah HW (28), warga Kampung Cipahul, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.

Tersangka HW mengaku mendapatkan obat terlarang dari aplikasi belanja online Shopee.

Baca Juga: Motor Balap Hangus Terbakar di Pinggir Exit Tol Meruya, Polisi: Awalnya Mogok

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana membenarkan hal itu.

"Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya," ungkap Ilman dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023.

"Tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB" tambah Ilman.

Baca Juga: Mau Rezeki Lancar dan Bisnis Mudah? Simak Amalan Ijazah dari Habib Salim Asyatiri berikut Ini

Dilanjutkannya, HW ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam sebuah bengkel bubut.

"Pelaku terduga pengedar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang," bebernya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x