Bagaimana Kondisi Hukuman Mati di Indonesia? Simak Ulasannya!

- 14 Februari 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati di Indonesia.
Ilustrasi Hukuman Mati di Indonesia. /Pixabay/

Berbicara mengenai pengadilan sendiri ada dua pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati. Yaitu pengadilan tinggi serta pengadilan negeri.

Ada 52 jenis vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa pada pengadilan negeri. Lalu pada pengadilan tinggi terdapat 7 vonis dan putusan. Awalnya pada pengadilan ini hanya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atau juga 20 tahun penjara sebelum akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati.

Baca Juga: NRG Berhasil Memulangkan Tim Koi Dengan Bersih Tanpa Kekalahan Sama Sekali di Turnamen Valorant Lock In Brazil

Ada dua perempuan yang dijatuhi vonis hukuman mati pada 2022 sedangkan 57orang lainnya adalah laki-laki. Namun tidak dijelaskan seperti apa peran urgensi perempuan dalam tindakan kejahatan tersebut yang mengharuskan ia dihukum mati.

Pada tahun 2022 Indonesia pernah dipercaya oleh PBB sebagai anggota dewan HAM namunasih saja ada perampasan hak hidup kepada masyatakat. Dan hak hidup ini merupakan hak fundamental.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @imparsial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x