JURNAL SOREANG - Gugatan yang dilayangkan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada Kapolri langsung direspon cepat oleh Polri.
Terkait hal ini, Polri memberikan tanggapan perihal gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis 29 Desember 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak kepolisian menghargai langkah hukum lantaran gugatan seperti itu merupakan haknya sebagai warga negara.
“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ungkap Dedi dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022.
Ditegaskan Dedi, Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” ujar Dedi.
Dilansir dari situs SIPP PTUN DKI Jakarta, Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan mengajukan empat poin permohonan
Dimana poin tersebut, salah satunya soal biaya perkara yang timbul terkait perkara yang dijalaninya.