Apa itu Amicus Curiae yang ramai-ramai ajukan akademisi?
Amicus Curiae adalah istilah latin yang dalam bahasa Indonesia berarti, "Sahabat Pengadilan."
Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat kepada pengadilan. Bentuk amicus curiae dapat disampaikan secara lisan dan tulisan. Namun Amicus Curiae sifatnya memberikan opini, bukan melakukan perlawanan kepada hakim.
Baca Juga: Cara Atau Resep Mengolah Serai Untuk Obat Alami, Nomor 6 Untuk Kanker loh!
Dasar hukum bisa diterapkannya Amicus Curiae adalah Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yang menyatakan: "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Aliansi akademisi yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan, memiliki harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan, bahwa kasus yang menimpa Eliezer adalah penyalahgunaan kekuasaan yang sangat besar dari seorang Jenderal, yang apabila tanpa kejujuran Eliezer kebenaran tidak akan terungkap.
Baca Juga: Rajab 2023: Simak Tatacara Sholat Sunah Malam Isra Miraj 27 Rajab, dari Bacaan Niat hingga Wiridnya
Prof. Sulistyowati, Guru Besar FH UI yang mewakili Aliansi Akademisi menyampaikan bahwa dukungan kepada Eliezer bukan soal pribadi, melainkan untuk kepentingan reformasi ditubuh kepolisian, agar tidak terulang dimasa depan. ***