JURNAL SOREANG - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi.
Susi memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Namun, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai bahwa Susi berbohong.
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny dalam keterangannya, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Bikin Hakim Pusing Tujuh Keliling, Kenapa?
Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar Susi dikenakan dengan pasal tentang kesaksian palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," tegasnya.