ART Ferdy Sambo Dianggap Berbohong, Kuasa Hukum Bharada E Minta Majelis Hakim Lakukan Hal Ini

- 1 November 2022, 21:56 WIB
ART Ferdy Sambo Dianggap Berbohong, Kuasa Hukum Bharada E Minta Majelis Hakim Lakukan Hal Ini
ART Ferdy Sambo Dianggap Berbohong, Kuasa Hukum Bharada E Minta Majelis Hakim Lakukan Hal Ini /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi.

Baca Juga: Ternyata Ini Isi Pesan Penting yang Disampaikan Iruka Kepada Naruto Sebelum Dia Masuk ke Medan Perang

Susi memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Namun, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai bahwa Susi berbohong.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny dalam keterangannya, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Bikin Hakim Pusing Tujuh Keliling, Kenapa?

Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar Susi dikenakan dengan pasal tentang kesaksian palsu.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," tegasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x