JURNAL SOREANG - Tuntunan Jaksa Kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat, yang dibacakan dalam sidang 18 Januari 2023, menuntut Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu dengan pidana penjara 12 tahun.
Tuntutan tersebut menimbulkan kegaduhan dan diperbincangkan masyarakat. Banyak simpati dari masyarakat yang menilai tuntutan tidak adil bagi Eliezer, tapi tidak sedikit pula masyarakat yang mengomentari tuntutan sudah pantas.
12 Tahun menurut Jaksa Penuntut sudah merupakan pertimbangan yang matang, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Jaksa menghargai status Justice Collaborator (JC) LPSK Eliezer dihargai dan sudah diakomodir. Karena itu lah tuntutan terhadap Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.
"Karena (Bharada E) termasuk saksi yang kooperatif. Saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dan konsisten di persidangan. Kalau seandainya tidak seperti itu, kita samakan tuntutan dengan Ferdy Sambo," Jelas Ketut Sumeda dalam video keterangan yang diunggah akun instagram @kejaksaan.ri 22 Januari 2023.
Menanggapi tuntutan tersebut, dukungan kepada Eliezer datang dari berbagai kalangan. Hingga ratusan guru besar dan dosen universitas terkemuka yang tergabung dalam akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia, turut mengirimkan surat amicus curiae ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya (IKA FH UAJ), Hari Jumat 10 Februari 2023, menyusul mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan untuk mendukung Eliezer.