JURNAL SOREANG - Soal Nikita Mirzani masuk Rumah Tahanan (Rutan) didampingi Penyidik dari Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari).
Dalam kasus Nikita Mirzani tersebut Kejari siapkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat surat dakwaan dalam persidangan.
Dilansir PMJNEWS, Mengenai Nikita Mirzani pihak Jaksa terus mengejar penyelesaian kasusnya, agar bisa disidangkan pada bulan November 2022.
“JPU, telah kita siapkan lima orang untuk menyiapkan menyusun surat dakwaan. (Surat dakwaan) Sementara masih disusun, nanti akan kita informasikan apabila sudah selesai dan akan limpahkan ke persidangan,” tutur Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak Senin, 31 Oktober 2022.
Pada penanganan kasus Nikita Mirzani oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Nikita dianggap sering lakukan tindakan yang tidak perlu.
Seperti bepergian keluar negeri serta tidak menjalani wajib lapor selama kurang lebih satu bulan, Nikita menangis dan berteriak histeris di gedung Kejari Serang.
Sebelum dia dibawa ke Rutan Klas IIB Serang, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Sehingga jika dikabulkan penangguhan penahanannya, bisa mempersulit proses hukum lainnya.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Rabu 2 November 2022 dan Doa Setelah Wudhu
Alasan itulah yang membuat jaksa penuntut umum menolak penangguhan penahahan Nikita Mirzani, sehingga selama proses hukum berjalan, kejaksaan tidak mengalami kesulitan.