Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Majelis Hakim

- 30 Desember 2022, 13:35 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Majelis Hakim
Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Majelis Hakim /Instagram @fitrisalhuteru

JURNAL SOREANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, memvonis bebas artis Nikita Mirzani.

Putusan ini diambil Majelis Hakim setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang.

Saksi tersebut tidak datang dalam persidangan, setelah beberapa kali diminta untuk menghadiri sidang.

Baca Juga: Selama Tahun 2022! Kapolresta Bandung Sebut Pelanggaran kode etik Profesi Polri Naik 400 Persen

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ungkap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.

Selain itu, Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan.

Baca Juga: Selama Tahun 2022! Kapolresta Bandung: Kasus Pencurian Turun Sedangkan Pengungkapan Kasus Naik

Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," tegasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMNJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x