Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, JPU Beberkan Alasannya

- 1 November 2022, 15:06 WIB
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, JPU Beberkan Alasannya
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, JPU Beberkan Alasannya /Instagram @nikitamirzanimawardi_17/

JURNAL SOREANG - Permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Nikita Mirzani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, selebritas Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Baca Juga: Kang DS Janjikan Bonus Bagi Atlet Peraih Medali di Porprov XIV Jabar, Pelatih Kecewa Nilainya Turun dari 2018

Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simanjuntak menyebut, penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan.

Salah satunya, kata Freddy, kasus ini sudah masuk ke penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai tahap II. Maka, itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ungkap Freddy dalam keterangannya, Minggu 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Majukan Industri Fesyen Vokasi lewat Implementasi Merdeka Belajar dan Kolaborasi Antarmitra

Alasan lainnya, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.

Ia membeberkan, dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x