JURNAL SOREANG- Usulan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari Kemenag yang mencapai Rp69 juta menimbulkan pro dan kontra.
Salah satu pihak menginginkan adanya keadilan dan kesinambungan nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH, namun di sisi lain ada juga yang menilai terlalu besar usulan kenaikan tersebut.
Lalu, bagaimana pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ini?
KPK mengingatkan dana Nilai Manfaat adalah hak semua warga yang sudah membayarkan setoran jemaah.
Hal ini ditegaskan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK pada Jumat sore 27 Januari 2023.
Hadir juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latif dan Irjen Kemenag Feisal AH.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji.