Telah menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Nani dan meminta pihak KAI untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Nani.
Setelah itu, pihak KAI pun mengajukan banding terhadap putusan tersebut, akan tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Lalu, pihak KAI kemudian mengajukan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi sekali lagi berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan KAI tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.***