Kasasi PT Kereta Api Indonesia: KAI ke MA Ditolak Terkait Sengketa Tanah dengan Ahli Waris Djoemena

- 22 Oktober 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi stasion kereta api, Kasasi PT KAI ke MA ditolak terkait sengketa tanah dengan Ahli Waris Djoemena.
Ilustrasi stasion kereta api, Kasasi PT KAI ke MA ditolak terkait sengketa tanah dengan Ahli Waris Djoemena. /Instagram @trainspotter_

Telah menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Nani dan meminta pihak KAI untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Nani.

Setelah itu, pihak KAI pun mengajukan banding terhadap putusan tersebut, akan tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Lalu, pihak KAI kemudian mengajukan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ayah Bunda Harus Tahu! Inilah Cara Menumbuhkan Percaya Diri pada Anak yang Harus Diupayakan Sejak Dini

Akan tetapi sekali lagi berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan KAI tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Katadata.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x