JURNAL SOREANG - Setelah sempat viral di sosial media adanya tindakan pelecehan seksual yang di alami salah satu penumpang Kereta Api Argo Lawu jurusan Solo - Jakarta beberapa hari lalu.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Hal ini merupakan langkah tegas yang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) lakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual pada layanan KAI.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto melalui keterangan pers mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin si sosial media.
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Baca Juga: Heboh! Video Arkana Disebut-sebut Melihat Almarhum Eril Sambil Tunjuk Sesuatu: Aa Disana...!
Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.