JURNAL SOREANG - Sengketa tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI dengan ahli waris Djoemena.
Dalam sengketa tanah tersebut, pihak KAI telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Sengketa tanah tersebut terjadi terkait dengan perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.
Baca Juga: Keren! Wagub Launching Logo dan Maskot Peparda VI Jabar, Berikut Makna dan Arti Dibaliknya
Dilansir Jurnal Soreang dari katadata.co.id, upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan.
Pihak KAI sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi KAI pada 31 Agustus 2022.
Kemudian VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan langkah ini perlu dilakukan guna mempertahankan aset negara yang diamanahkan kepada pihak perusahaan.
"KAI berkomitmen untuk menjaga Aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari Ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," ucap Joni, dalam keterangannya Sabtu, 22 Oktober 2022.
Joni mengatakan, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093m2 atau sekitar 7,6 hektare tersebut.