Di atas tanah tersebut juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Fantastis! Turnamen Floor Ball Kajari Cup Kabupaten Bandung Diikuti 16 Tim dan 500 Atlet
Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung." pungkas Joni.
Perlu diketahui, sebelumnya aset tersebut diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni.
Nani mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi pemilik lahan seluas 76.093 m2.
Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020.
Kemudian, berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Anime Naruto: Ternyata, Orochimaru Pernah Melakukan Kekejian Ini, Demi Mencapai Obsesinya