Jaksa Sebutkan Putri Candrawati ada Saat Ferdy Sambo Berikan Arahan Bharada E untuk Tembak Brigadir J

- 17 Oktober 2022, 18:20 WIB
Jaksa Sebutkan Putri Candrawati ada Saat Ferdy Sambo Berikan Arahan Bharada E untuk Tembak Brigadir J
Jaksa Sebutkan Putri Candrawati ada Saat Ferdy Sambo Berikan Arahan Bharada E untuk Tembak Brigadir J /PMJ

JURNAL SOREANG - Sidang pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawati nampak hadir di persidangan.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Putri Candrawati ada saat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J .

"Namun keempat saksi baik Putri Candrawati, Brigadir RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf tak ada satupun yang berusaha membantu Brigadir J untuk menghindar dari penembakkan yang sudah direncanakan Ferdy Sambo" ujar Jaksa.

"Semuanya sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J, namun tak satupun dari keempat tersangka yang mencoba mencegah peristiwa pembunuhan tersebut dengan berusaha memberitahu Brigadir J agar melarikan diri" ujar Jaksa.

Baca Juga: Mengacu Rekomendasi TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan Gas Air Mata tidak Digunakan lagi Polri

Proses persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan terhadap tersangka Putri Candrawati setelah persidangan pembacaan dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo selesai.

Putri Candrawati mulai memasuki ruang persidangan sekitar pukul 15.32 WIB dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah dari Kejaksaan Agung.

Putri Candrawati didakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama suaminya dan tiga tersangka lain. Antara lain, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawati dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

 

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x