JURNAL SOREANG - Jalani sidang perdana, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melepas rompi tahanannya.
Padahal, suami dari Putri Candrawathi ini mengenakan rompi tahanan tersebut sebelum memasuki ruang sidang.
Atas hal ini, sekelompok anggota ormas Horas Bangso Batak meminta untuk masuk ke ruang sidang Ferdy Sambo.
Mereka ingin mengingatkan hakim agar menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan alasannya.
"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan, harus dalam keadaan bebas," ucap Ketut dalam keterangannya, Senin 17 Oktober 2022.
Artinya, sambung Ketut, terdakwa dilarang memakai atribut tahanan, seperti borgol dan rompi.
"Tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain," tambahnya.