JURNAL SOREANG - Baru-baru ini dengan tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Disebutkan dalam instruksi Kapolri kepada pelaku diancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Dilansir PMJNEWS, "Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Jumat, 14 Oktober 2022.
Sigit menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa.
Dinyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diduga telah melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.
"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," ujar Sigit lagi.
Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Kemudian dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap.