Tegas! Kapolri Instruksikan Propam Tindak Tegas Anggota yang Melakukan Pelanggaran, Apalagi Terkait Narkoba

- 14 Oktober 2022, 20:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Baru-baru ini dengan tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Disebutkan dalam instruksi Kapolri kepada pelaku diancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Dilansir PMJNEWS, "Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Prediksi Formasi Inti Timnas Portugal di Piala Dunia 2022 Qatar, Jangan Remehkan Meski Cuma Lolos dari PlayOff

Sigit menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa.

Dinyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diduga telah melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," ujar Sigit lagi.

Baca Juga: Mahfud MD : Kejadian di Kanjuruhan Malang, Pengurus PSSI Harus Bertanggungjawab Berdasarkan Aturan dan Moral

Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Kemudian dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x