Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis.***