a. Kunjungi website kemnaker.go.id
b. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Baca Juga: Benarkah Karena Adanya Kepentingan Politik PKI? Inilah Nasib Tragis 7 Jendaral Korban G30SPKI
Kemudian, lengkapi pendaftaran akun, lalu aktivasi akun, gunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk
Login kemudian masuk ke akun anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.