Karena dalam hukum pidana, lanjut pihak LBH Surabaya istilah "membantu", "turut serta", "menyuruh lakukan" dapat ditemukan di KUHP pasal 55.
"Ini yang menurut kami menjadi pertanyaan penting dalam menetapkan MAH sebagai tersangka yang menurut pihak kepolisian 'membantu'.
Baca Juga: 11 Tradisi Hubungan Intim di Dunia, Kebiasaan Sejumlah Suku Ini Dinilai Ekstrem
Kalau tujuan 'membantu' sebagaimana disampaikan pihak kepolisian biar Bjorka terkenal dan dapat banyak uang, apa hubungannya dengan peretasan yang dilakukan Bjorka, kan tidak nyambung," katanya.
“Malah teman-teman media yang banyak memberitakan Bjorka justru lebih punya andil Bjorka lebih terkenal.
Apakah karena itu para jurnalis atau wartawan mau tersangkakan juga?” katanya, menambahkan.***