"Kalau memang tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana, jangan memaksakan kasus menjadi seolah-olah ada masalah.
Hal tersebut justru semakin menimbulkan distrust kepada publik terhadap aparat penegak hukum dan Pemerintah," katanya.
Sehingga, ia menegaskan bahwa jika kepolisian mengakui kesalahan dalam proses penetapan tersangka pemuda Madiun yang diduga hacker Bjorka itu lebih terhormat.
Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi Newcastle United Tundukkan Bournemouth 2-0
Bahkan ia meminta kepolisian untuk tidak merasa malu, karena tidak akan menurunkan kehormatan.
"Maka, tanpa harus malu kepada publik, akui saja bila terjadi kesalahan dalam proses-proses penetapan tersangka.
Itu akan lebih terhormat daripada mengorbankan hak asasi warga negaranya sendiri demi membangun citra aparat kepolisian dengan penuh kepalsuan," katanya.
Bahkan LBH Surabaya mempertanyakan istilah "membantu" yang dipakai pihak kepolisian.
Menurut LBH Surabaya hal tersebut tidak jelas, apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau pasal yang lainnya.