LBH Surabaya: Pemerintah Seharusnya Utamakan Perlindungan Data Pribadi daripada Berburu Hacker Bjorka

- 17 September 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi. LBH Surabaya menyarankan pemerintah indonesia utamakan perlindungan data pribadi daripada melakukan perburuan hacker Bjorka.
Ilustrasi. LBH Surabaya menyarankan pemerintah indonesia utamakan perlindungan data pribadi daripada melakukan perburuan hacker Bjorka. /Pexels/tima miroshnichenko/

 

JURNAL SOREANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya buka suara soal perburuan hacker Bjorka yang hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Kemunculan hacker Bjorka membuat sejumlah pihak merasa risih dan terganggu, bahkan pihak kepolisian semapat mendapatkan laporan dugaan tersangka kasus tersebut.

Namun, disebut-sebut pemuda asal Madiun, Jawa Timur yang diduga sebagai hacker Bjorka tidak benar.

Baca Juga: Pose Bareng Rafathar, Segini Total Harga Outfit Rayyanza kala Liburan, Netizen Melongo

Bahkan LBH Surabaya mengingatkan agar kepolisian tidak malu dalam mengakui kesalahan dalam petapan tersangka kasus hacker Bjorka yang menyeret pemuda asal Madiun tersebut.

Apalagi, penetapan pemuda berinisial MAH sebagai tersangka hanya karena membuat channel Telegram Bjorkanism.

Kadiv Advokasi dan Jaringan YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin pun mengatakan bahwa seharusnya pemerintah lebih mengutamakan kebijakan perlindungan data pribadi daripada berburu hacker Bjorka.

Baca Juga: Wow! Boygroup Kpop ONEUS Raih Kemenangan Kedua Untuk Lagu Same Scent Di Show Champion

Karena hal tersebut dinilai lebih urgent, dibandingkan dengan mencari hacker Bjorka.

"Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kebijakan perlindungan data pribadi daripada berburu hacker.

Karena itu yang lebih urgent hari ini dimana segala transaksi banyak dilakukan secara online dan mensyaratkan dokumen pribadi didalamnya," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari LBH Surabaya pada Sabtu, 17 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Sabtu, 17 September 2022: Cinta Alesha dan Preman Pensiun Season 6

Sehingga, menurut Kadiv Advokasi dan Jaringan YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin, untuk menetapkan sebagai tersangka masih sangat prematur dan terkesan dipaksakan.

"Menurut kami masih sangat prematur, dipaksakan, dan tidak nyambung," katanya.
Kemudian ia pun menegaskan bahwa seharusnya pihak kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Seharusnya pihak kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Jangan memberikan kesan bahwa penetapan tersangka tersebut hanya sekedar untuk menutupi penangkapan tidak sah yang sudah kadung dilakukan sebelumnya,” kata Habibus Shalihin, menambahkan.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Coba Ekstra Hati-Hati Bila Tak Ingin Rugi

Ia juga mengingatkan, jika memang dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana tidak perlu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau memang tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana, jangan memaksakan kasus menjadi seolah-olah ada masalah.

Hal tersebut justru semakin menimbulkan distrust kepada publik terhadap aparat penegak hukum dan Pemerintah," katanya.

Sehingga, ia menegaskan bahwa jika kepolisian mengakui kesalahan dalam proses penetapan tersangka pemuda Madiun yang diduga hacker Bjorka itu lebih terhormat.

Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi Newcastle United Tundukkan Bournemouth 2-0      

Bahkan ia meminta kepolisian untuk tidak merasa malu, karena tidak akan menurunkan kehormatan.

"Maka, tanpa harus malu kepada publik, akui saja bila terjadi kesalahan dalam proses-proses penetapan tersangka.

Itu akan lebih terhormat daripada mengorbankan hak asasi warga negaranya sendiri demi membangun citra aparat kepolisian dengan penuh kepalsuan," katanya.

Bahkan LBH Surabaya mempertanyakan istilah "membantu" yang dipakai pihak kepolisian.

Baca Juga: Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Diubah menjadi Lebih Holistik, Inklusif dan Transparan, Ini Maksudnya

Menurut LBH Surabaya hal tersebut tidak jelas, apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau pasal yang lainnya.

Karena dalam hukum pidana, lanjut pihak LBH Surabaya istilah "membantu", "turut serta", "menyuruh lakukan" dapat ditemukan di KUHP pasal 55.

"Ini yang menurut kami menjadi pertanyaan penting dalam menetapkan MAH sebagai tersangka yang menurut pihak kepolisian 'membantu'.

Baca Juga: 11 Tradisi Hubungan Intim di Dunia, Kebiasaan Sejumlah Suku Ini Dinilai Ekstrem

Kalau tujuan 'membantu' sebagaimana disampaikan pihak kepolisian biar Bjorka terkenal dan dapat banyak uang, apa hubungannya dengan peretasan yang dilakukan Bjorka, kan tidak nyambung," katanya.

“Malah teman-teman media yang banyak memberitakan Bjorka justru lebih punya andil Bjorka lebih terkenal.

Apakah karena itu para jurnalis atau wartawan mau tersangkakan juga?” katanya, menambahkan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: LBH Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x