ACT Pertanyakan Pencabutan Izin Pengumpulan Dana dan Barang dari Kemensos,17 Tahun Kontribusi Tidak Dilihat ?

- 7 Juli 2022, 20:03 WIB
ACT
ACT /ACT

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah
“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Baca Juga: Demi Juventus, Nicolo Zaniolo Tolak Tawaran Kesempatan Bermain Bareng Neymar, Messi, dan Mbappe di PSG

Sementara itu Ibnu kembali menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat.

Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

“Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” kata Ibnu menegaskan.

Dalam kesempatan ini, Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

Baca Juga: Demi Juventus, Nicolo Zaniolo Tolak Tawaran Kesempatan Bermain Bareng Neymar, Messi, dan Mbappe di PSG

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Act News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah