Ijin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Kemensos, Ini Alasannya

- 7 Juli 2022, 12:16 WIB
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi /ANTARA

JURNAL SOREANG - Perizinan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Langkah tegas yang dilakukan Kemensos tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Baca Juga: LIGA EROPA: Paul Pogba Segera Tes Medis di Juventus, Gabriel Jesus Dikritik karena Gabung Arsenal

"Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," tegas Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi melalui keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 6 Juli 2022.

Ia kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Ketentuan tersebut, paparnya, mencantumkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Baca Juga: Fans Juventus Kecewa! Pernah Disebut Sebagai Kapten Masa Depan, Matthijs de Ligt Malah di Ambang Pintu Keluar

Sedangkan, kata ia, dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT, lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x