ACT Pertanyakan Pencabutan Izin Pengumpulan Dana dan Barang dari Kemensos,17 Tahun Kontribusi Tidak Dilihat ?

- 7 Juli 2022, 20:03 WIB
ACT
ACT /ACT

JURNAL SOREANG - ACT atau Aksi Cepat Tanggap sempat mengebohkan publik atas berita di Majalah Tempo.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

ACT juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022).

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Proses Transfer Nicolo Zaniolo ke Juventus Bisa Rampung Minggu Ini, Semua Skenario Telah Disiapkan

Ibnu mengaku pada Selasa (5/7/2022) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos.

Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022).

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif.

Baca Juga: Fasih Bermain di Banyak Posisi, Alasan Mengapa Juventus Jangan Lewatkan Kesempatan Merekrut Nicolo Zaniolo

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Act News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x