Ijin ACT untuk Pengumpulan Dana dan Uang Dicabut Kemensos, Terindikasi Adanya Pelanggaran Penggunaan Uang

- 6 Juli 2022, 14:16 WIB
ACT (Aksi Cepat Tanggap) ijinnya dicabut Kemensos
ACT (Aksi Cepat Tanggap) ijinnya dicabut Kemensos /Dok ACT

JURNAL SOREANG - ACT atau Aksi Cepat Tanggap sedang menjadi sorotan, karena di duga melakukan pelanggaran.

ACT di duga menggunakan uang hasil donasi melebihi aturan dari Kemensos.

ACT juga di duga memberikan gaji yang fantasis kepada mantan direkturnya yang disebutkan sampai 250 juta rupiah.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana mulai fase darurat sampai dengan fase pemulihan pasca-bencana.

Baca Juga: TRANSFER LIGA EROPA: Divock Origi Gabung AC Milan, AS Roma Resmi Datangkan Zeki Celik

Organisasi ini pertama kali melakukan aksinya sejak tahun 1994 di Liwa, Lampung Barat dalam merespons bencana gempa bumi. Tonggak kemandirian lembaga sejak resmi menjadi Yayasan Aksi Cepat Tanggap tanggal 21 April 2005.

Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

ACT mengembangkan aktivitasnya untuk memperluas karya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan paska bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti qurban, zakat dan wakaf.

ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalah kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: 6 Juli 2022 Film Marvel Thor: Love and Thunder Tayang Perdana, Ini Penilaian dari Kritikus

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x