Jelang Idul Adha 2022: Penting! MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kurban Saat Wabah PMK, Simak Beberapa Poinnya

- 28 Juni 2022, 14:23 WIB
Jelang Idul Adha 2022: Penting! MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kurban Saat Wabah PMK, Simak Beberapa Poinnya
Jelang Idul Adha 2022: Penting! MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kurban Saat Wabah PMK, Simak Beberapa Poinnya /bandung.go.id

5. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan Hewan tersebut dianggap sedekah bukan Hewan Kurban.

6. Pelobangan pada telinga Hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda Hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan Hewan Kurban.

Sedangkan, berikut adalah Panduannya terkait Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK jelang Idul Adha 2022:

Baca Juga: Sosialisasi PMK Qurban Dilakukan Jelang Idul Adha, Bupati Ciamis Himbau Semua Pihak Agar Lebih Hati-hati?

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual Hewan Kurban wajib memastikan Hewan yang akan dijadikan Hewan Kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan Hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Simak! Pendaftaran Haji Furoda Dibuka di Maluku dan Papua, Berikut 4 Sebaran Wilayahnya

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

- dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah