Jelang Idul Adha 2022: Penting! MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kurban Saat Wabah PMK, Simak Beberapa Poinnya

- 28 Juni 2022, 14:23 WIB
Jelang Idul Adha 2022: Penting! MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kurban Saat Wabah PMK, Simak Beberapa Poinnya
Jelang Idul Adha 2022: Penting! MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kurban Saat Wabah PMK, Simak Beberapa Poinnya /bandung.go.id

- berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan Hewan Kurban dari sentra ternak.

- Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia Hewan Kurban.

- Daging Kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Mengenal Haji Furoda, dari Hotel Hingga Bagasi! Berikut Fasilitas yang Ditawarkan

- Panitia Kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah Kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

- Pemerintah wajib menjamin ketersediaan Hewan Kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan Kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

- Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan Hewan Kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan Hewan Kurban.

- Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan Hewan Kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Semoga informasi jelang Idul Adha 2022 ini bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah