Kasus Khilafatul Muslimin Terus Bergulir, PPATK Bekukan 21 Rekening dan Aliran Dana Tengah Didalami Penyidik

- 16 Juni 2022, 19:46 WIB
Polda Metro Jaya gandeng PPATK bekukan 21 rekening di beberapa bank milik kelompok Khilafatul Muslimin.
Polda Metro Jaya gandeng PPATK bekukan 21 rekening di beberapa bank milik kelompok Khilafatul Muslimin. /Antara/Maulana Surya

 

JURNAL SOREANG – Kasus organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin masih terus bergulir.

Baru-baru ini Polda Metro Jaya gandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus Khilafatul Muslimin.

Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan akan membantu pihak penyidik Polda Metro Jaya dalam menanagani kasus Khilafatul Muslimin tersebut.

Baca Juga: Merasa Tidak Wajar, Nikita Mirzani Sempat Pertanyakan Soal Surat Panggilan Polisi 12 Kali dalam Sebulan

“PPATK pasti dan akan selalu mendukung dan mensupport para penyidik dalam menangani kasus yang melanggar hukum,” kata Maryanto, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 16 Juni 2022.

Selanjutnya, Maryanto mengatakan bahwa PPATK dalam telah membekukan sementara 21 rekening di beberapa bank milik Khilafatul Muslimin.

Hal tersebut dilakukan PPATK bertujuan agar pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mendalami aliran dana dalam kasus Khilafatul Muslimin tersebut.

Baca Juga: Maraknya Judi Online Buat Masyarakat Resah, Pemerintah India Tegaskan Media untuk Tidak Tayangkan Iklannya

“Langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada di beberapa bank,” katanya.

“Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya,” lanjutnya.

Namun, lanjutnya, terkait pemeriksaan aliran dana Khilafatul Muslimin, polisi belum melakukan penyitaan.

Jika terbukti ada alairan dana yang melanggar hukum, maka pihak penyidik yang berhak melakukan penyitaan terhadap aset Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Kooperatif Penuhi Panggilan Polresta Serang, Nikita Mirzani Apresiasi Polisi dan Ucapkan Terima Kasih

“Pertama, ini belum ada penyitaan. Nanti yang menyita penyidik. PPATK hanya memberhentikan penghentian sementara, atau pembekuan sementara,” kaatnya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa aliran dana itu ibarat urat nadinya suatu kejahatan.

Kalau urat nadinya itu kita putus, mereka akan kesulitan bergerak,” lanjutnya.

Selanjutnya, Maryanto menambahkan bahwa pada saat aliran dananya diberhentikan sementara, saldo dalam rekening mereka tidak signifikan dikarenakan uang yang masuk rekening segera diambil.

Baca Juga: Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Usai Rumahnya Digerebek, Polisi Sebut Ada Miskomunikasi

“Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai. Tidak begitu.

Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar. Saya gak paham berapa. Tapi saat dilakukan penghentian sementara, nilainya tidak signifikan,” katanya.

Seperti diketahui bahwa kasus Khilafatul Muslimin tengah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini lantaran kasus Khilafatul Muslimin dinilai meresahkan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x