JURNAL SOREANG - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga buka suara terkait laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani baru-baru ini.
Pihak kepolisian juga memberikan penjelasan terkait upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani pada Rabu, 15 Juni 2022 di kediamannya, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE karena postingan Insta Story di akun Instagram miliknya.
"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," kata Shinto Silitonga, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 16 Juni 2022.
Perdebatan antara Nikita Mirzani dan pihak kepolisian yang datang ke rumahnya tersebut viral di media sosial usai wanita yang juga dijuluki sebagai Nyai itu mengunggahnya di akun Instagram pribadinya.
Pasalnya, sebelumnya Nikita Mirzani melalui unggahan Instagramnya mengatakan bahwa rumahnya digerebek oleh sejumlah polisi pada Rabu, 13 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari.
selanjutnya, Shinto mengungkapkan bahwa ada miskomunikasi terkait upaya jemput paksa Nikita Mirzani.