JURNAL SOREANG - Belakangan ini, warga Cengkareng Timur dibuat resah oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) ranting daerah tersebut.
Usut punya usut, ternyata ormas yang dimaksud menyebarkan surat edaran berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.
Surat edaran yang tersebar berisi narasi agar warga diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki kepada para kader ormas tersebut.
"Di dalam menyambut dan memasuki hari raya penuh berkah dan ketenangan, hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya bapak/ibu agar kiranya berbagi rezeki dan kebahagiaan keoasa kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idhul Fitri 1443 H," tulis keterangan dalam surat edaran itu.
Menyikapi hal yang terjadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau kepada seluruh ormas untuk menghentikan tindakan itu.
Sebab, jika permintaan THR dilakukan secara paksa, maka bisa menjadi tindakan pemerasan kepada warga.
"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini, tolong tidak dilakukan karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 April 2022.
Sedangkan kepada pengusaha atau warga yang mendapatkan surat permintaan THR dari ormas, Zulpan meminta agar melaporkan ke kepolisian terdekat.