Gak Habis Pikir! Ormas Sebar Surat Edaran Minta THR ke Warga, Polisi: Segera Laporkan

- 22 April 2022, 20:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Dhia Ul Haq, seorang tersangka penganiayaan terhadap Ade Armando di Pesantren Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keberadaan Dhia Ul Haq diketahui dengan bantuan teknologi canggih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Dhia Ul Haq, seorang tersangka penganiayaan terhadap Ade Armando di Pesantren Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keberadaan Dhia Ul Haq diketahui dengan bantuan teknologi canggih. /Foto: PMJ News /

JURNAL SOREANG - Warga dibuat resah dengan surat edaran yang mengatasnamakan salah satu ormas Ranting yang bermarkas di Cengkareng Timur.

Pasalnya surat edaran tersebut berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.

Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau kepada seluruh ormas untuk menghentikan tindakan tersebut.

Baca Juga: Unik dan Menarik Inilah Tradisi Ramadhan di 7 Negara, Mulai dari Tembakan Meriam hingga Menabuh Drum Sahur

Sebab, jika permintaan THR ini dilakukan secara paksa, maka bisa menjadi tindakan pemerasan kepada warga.

"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini, tolong tidak dilakukan karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 April 2022.

Sedangkan kepada pengusaha atau warga yang mendapatkan surat permintaan THR dari ormas, Zulpan meminta agar melaporkan ke kepolisian terdekat.

Baca Juga: Inilah 4 Momen Mengerikan Kematian Pemain Karena Piala Dunia, Ada yang Ditembak Hingga Kecelakaan Pesawat

"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun, agar melaporkan ke kepolisian," sambungnya.

Ditambahkan Zulpan, pihaknya akan memproses secara hukum setiap laporan terkait permintaan THR secara paksa.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x