JURNAL SOREANG - Warga dibuat resah dengan surat edaran yang mengatasnamakan salah satu ormas Ranting yang bermarkas di Cengkareng Timur.
Pasalnya surat edaran tersebut berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.
Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau kepada seluruh ormas untuk menghentikan tindakan tersebut.
Sebab, jika permintaan THR ini dilakukan secara paksa, maka bisa menjadi tindakan pemerasan kepada warga.
"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini, tolong tidak dilakukan karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 April 2022.
Sedangkan kepada pengusaha atau warga yang mendapatkan surat permintaan THR dari ormas, Zulpan meminta agar melaporkan ke kepolisian terdekat.
"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun, agar melaporkan ke kepolisian," sambungnya.
Ditambahkan Zulpan, pihaknya akan memproses secara hukum setiap laporan terkait permintaan THR secara paksa.