JURNAL SOREANG – Kasus organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin masih terus bergulir.
Baru-baru ini Polda Metro Jaya gandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus Khilafatul Muslimin.
Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan akan membantu pihak penyidik Polda Metro Jaya dalam menanagani kasus Khilafatul Muslimin tersebut.
“PPATK pasti dan akan selalu mendukung dan mensupport para penyidik dalam menangani kasus yang melanggar hukum,” kata Maryanto, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 16 Juni 2022.
Selanjutnya, Maryanto mengatakan bahwa PPATK dalam telah membekukan sementara 21 rekening di beberapa bank milik Khilafatul Muslimin.
Hal tersebut dilakukan PPATK bertujuan agar pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mendalami aliran dana dalam kasus Khilafatul Muslimin tersebut.