“Langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada di beberapa bank,” katanya.
“Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya,” lanjutnya.
Namun, lanjutnya, terkait pemeriksaan aliran dana Khilafatul Muslimin, polisi belum melakukan penyitaan.
Jika terbukti ada alairan dana yang melanggar hukum, maka pihak penyidik yang berhak melakukan penyitaan terhadap aset Khilafatul Muslimin.
“Pertama, ini belum ada penyitaan. Nanti yang menyita penyidik. PPATK hanya memberhentikan penghentian sementara, atau pembekuan sementara,” kaatnya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa aliran dana itu ibarat urat nadinya suatu kejahatan.
Kalau urat nadinya itu kita putus, mereka akan kesulitan bergerak,” lanjutnya.
Selanjutnya, Maryanto menambahkan bahwa pada saat aliran dananya diberhentikan sementara, saldo dalam rekening mereka tidak signifikan dikarenakan uang yang masuk rekening segera diambil.
Baca Juga: Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Usai Rumahnya Digerebek, Polisi Sebut Ada Miskomunikasi